Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Picu Babak Baru Kasus Chromebook

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya memasuki babak baru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan. Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) itu langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu program pendidikan terbesar yang pernah dijalankan pemerintah.

Baca juga: Jaksa Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim sebagai White Collar Crime, Ini Maksudnya

Majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Meski begitu, vonis tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan. Dalam amar putusannya, ia menyatakan, “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Purwanto saat sidang, Selasa (30/6).

Banding bikin proses hukum masih berlanjut

Nadiem Makarim

Di sisi lain, proses hukum ternyata belum selesai. Nadiem melalui tim kuasa hukumnya memutuskan mengajukan banding karena meyakini putusan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menariknya, Kejaksaan Agung juga mengambil langkah yang sama. Jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan masih belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Suap Bupati Kuansing, Kasus Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah tersebut telah ditempuh. “Pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang pada Kamis (2/7).

Dengan banding dari kedua belah pihak, kasus pengadaan Chromebook masih akan terus bergulir di pengadilan. Artinya, putusan 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah sesuai hasil persidangan di tingkat berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga