DPR Respons Desakan Prabowo soal RUU Perampasan Aset, Sebut Pengesahan Harus Tetap Jaga HAM

PresGoNews.com, Jakarta – Desakan Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah dorongan pemerintah untuk mempercepat pembahasan, DPR menegaskan bahwa aturan ini belum bisa langsung disahkan karena masih ada sejumlah hal yang harus dipastikan, terutama agar tidak berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Dorong DPR Hentikan Normalisasi Perilaku Menyimpang

DPR menilai RUU Perampasan Aset memang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Namun, proses penyusunannya juga harus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membuka celah penyalahgunaan wewenang atau merugikan warga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Perampasan aset harus punya dasar hukum yang kuat

RUU Perampasan Aset

Sumber: RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang kuat. Menurutnya, aset tidak boleh dirampas hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus benar-benar terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Rikwanto pada laman resmi DPR RI, Senin (20/4).

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam penyusunan RUU tersebut. Jika aturan disusun tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sekaligus berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.

Sejalan dengan itu, DPR juga menyoroti pentingnya memberikan perlindungan kepada keluarga maupun pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Aset yang dimiliki bersama atau atas nama pihak lain tidak bisa serta-merta dirampas tanpa proses pembuktian yang jelas.

Baca juga: RUU Polri Resmi Jadi UU, Ini Delapan Perubahan yang Diklaim Jadi Arah Reformasi Kepolisian

Di sisi lain, Presiden Prabowo terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Meski begitu, DPR menegaskan pembahasannya tetap harus dilakukan secara cermat. Bagi parlemen, aturan ini bukan hanya soal memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan adil, tidak sewenang-wenang, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga