PresGoNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, khususnya dalam pengisian posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena kembali mengingatkan bahwa praktik transaksional dalam pengisian jabatan masih menjadi pekerjaan rumah besar di sejumlah daerah.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada akhir Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sebagian di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami perkara ini dan menelusuri dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing. “Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi pada Selasa (30/6).

KPK juga meminta Bupati Kuansing dan Sekda setempat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurut Budi, keterangan kedua pejabat tersebut dibutuhkan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi pada Selasa (30/6).
Baca juga: Jaksa Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim sebagai White Collar Crime, Ini Maksudnya
Selain mendalami dugaan suap dalam pengisian jabatan, KPK juga terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing bahkan telah disegel sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengamanan barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah masih menjadi hal yang harus terus dijaga dan diperkuat.