Jaksa Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim sebagai White Collar Crime, Ini Maksudnya

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tetapi juga karena jaksa menyebut perkara ini sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih. Istilah tersebut langsung memicu rasa penasaran banyak orang karena identik dengan kejahatan yang dilakukan oleh kalangan elite dan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.

Secara sederhana, White Collar Crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan, kewenangan, atau posisi strategis dalam suatu organisasi. Berbeda dengan kejahatan jalanan yang sering melibatkan kekerasan, kejahatan kerah putih biasanya dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, rekayasa transaksi, hingga pengambilan keputusan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Karena dilakukan secara sistematis dan sering kali tersembunyi di balik dokumen atau kebijakan resmi, jenis kejahatan ini kerap sulit terdeteksi.

Baca juga: KPK Gaspol Usut Dugaan Gratifikasi Proyek Daerah, Pejabat Tulungagung Ikut Terseret

Jaksa nilai pola kasus Chromebook mirip White Collar Crime

White Collar Crime

Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook, Jaksa Penuntut Umum menilai pola yang diduga terjadi dalam perkara ini memiliki karakteristik White Collar Crime.

Jaksa Roy Riady bahkan secara tegas menyampaikan, “Terdakwa menjalankan strategi white collar crime,” dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama karena mengindikasikan adanya dugaan tindakan yang dilakukan melalui mekanisme korporasi dan pengambilan kebijakan, bukan melalui cara-cara konvensional.

Menurut jaksa, dugaan pelanggaran dalam pengadaan Chromebook tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan barang, tetapi juga menyangkut transaksi dan hubungan bisnis yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.

Dugaan manipulasi transaksi jadi sorotan

Jaksa menduga terdapat pencatatan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya setelah adanya investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Dugaan manipulasi inilah yang kemudian dianggap sebagai salah satu ciri White Collar Crime, karena melibatkan aspek administratif, finansial, dan pengaruh kebijakan dalam skala besar.

Baca juga: OTT di Bulan Ramadan: Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK, Publik Kembali Menyorot Integritas Kepala Daerah

Meski demikian, pihak Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan tersebut. Tim kuasa hukumnya menilai penyebutan White Collar Crime tidak terdapat dalam dakwaan awal dan mempertanyakan dasar penggunaan istilah itu dalam replik jaksa. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Dengan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, istilah White Collar Crime pun kembali menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam diskusi mengenai korupsi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga