PresGoNews.com, Jakarta – Isu mengenai penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali ramai diperbincangkan pada Juli 2026. Topik ini mencuri perhatian publik setelah isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 kembali menjadi sorotan. Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Baca juga: Menteri HAM: Indonesia Belum Siap Menerima LGBT, tetapi Hak Warga Tetap Dijamin Negara
Dalam lampiran Perpres, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain, seperti terorisme, radikalisme, serangan siber, perjudian daring, penyalahgunaan narkoba, hingga perang informasi. Ketentuan ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat karena dianggap sebagai salah satu arah baru dalam kebijakan pertahanan nasional.
Di tengah ramainya perbincangan, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bisa dimaknai sebagai dasar untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu. Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa aturan tersebut harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara.
“Tidak tepat menafsirkan Peraturan Presiden ini hanya berdasarkan satu poin tertentu ataupun menjadikannya sebagai dasar untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu. Fokus Perpres ini adalah membangun kerangka koordinasi nasional dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap ketahanan negara sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga,” ujar Rico, Selasa (8/7).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik klasifikasi tersebut. MUI menilai ketentuan dalam Perpres sejalan dengan pandangan mereka mengenai pentingnya regulasi yang mengatur persoalan LGBTQ. Organisasi itu juga mengungkapkan tengah menyiapkan naskah akademik sebagai langkah awal untuk mengusulkan rancangan undang-undang ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca juga: MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Dorong DPR Hentikan Normalisasi Perilaku Menyimpang
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai penggolongan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Perdebatan pun masih terus bergulir, memperlihatkan bagaimana isu ini dipandang dari berbagai sisi, mulai dari aspek pertahanan negara, hukum, hingga hak asasi manusia.