PresGoNews.com, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tertentu.
Wacana tersebut langsung memantik diskusi luas karena menyangkut batas peran polisi dalam pemerintahan sipil yang selama ini menjadi isu sensitif dalam perjalanan reformasi Indonesia.
Baca juga: Tilang Sekarang Nggak Pakai Drama, Polisi Andalkan ETLE Mobile yang Auto Rekam Pelanggaran
Dalam pembahasan yang berlangsung pada awal Juni 2026, DPR dan pemerintah disebut telah menyepakati aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri dengan sejumlah syarat dan pembatasan.
Pendukung kebijakan ini menilai langkah tersebut dapat memperkuat koordinasi antar lembaga, terutama pada bidang yang membutuhkan pengalaman dan keahlian kepolisian. Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan dampaknya terhadap profesionalisme birokrasi dan prinsip pemisahan antara aparat keamanan dengan jabatan sipil.
Perdebatan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan perhatian khusus terhadap penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Dalam putusan yang dipublikasikan pada 2025, MK menilai terdapat ketentuan yang berpotensi membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota kepolisian.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut adanya norma yang dapat “memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil” sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan resmi yang dipublikasikan pada 2025.

Di tengah ramainya perdebatan, DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri tetap berjalan sesuai prinsip reformasi dan konstitusi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak bertujuan menghidupkan kembali praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi.
“Seluruh materi dalam RUU Polri tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Habiburokhman pada Senin (26/5), sebagaimana dikutip dari media resmi DPR RI.
Baca juga: TNI Siapkan 1 Batalyon di Tiap Kabupaten, Fokus Jaga Keamanan hingga Ketahanan Pangan
Pernyataan tersebut memang menjadi jawaban atas berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Namun, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil masih menaruh perhatian besar terhadap arah revisi UU Polri. Mereka menilai aturan yang mengizinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil perlu dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun mengurangi ruang profesional bagi aparatur sipil negara.
Sampai saat ini, revisi UU Polri masih berada dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Artinya, ketentuan mengenai peluang polisi aktif mengisi jabatan sipil masih bisa berubah mengikuti dinamika pembahasan di DPR bersama pemerintah. Meski demikian, isu ini sudah menjadi salah satu topik paling hangat dalam agenda legislasi nasional karena menyentuh keseimbangan antara kebutuhan pemerintahan, profesionalisme kepolisian, dan penguatan demokrasi di Indonesia.