Tersangka Pilot Maskapai Asing Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Modusnya Disimpan dalam Koper Kru

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus penyelundupan narkotika kembali bikin publik tercengang. Kali ini, seorang tersangka yang merupakan pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia diamankan setelah diduga membawa sekitar 26 kilogram pil ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Modus yang digunakan pun terbilang nekat, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper kru atau crew suitcase saat tiba di Indonesia.

Baca juga: Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi, Ratusan WNA Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Dari hasil pemindaian, koper milik tersangka terlihat mencurigakan sehingga langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Saat koper dibuka, petugas menemukan 14 bungkus pil ekstasi yang setelah diuji terbukti mengandung zat MDMA. Selain itu, aparat juga mengamankan sekitar 4 gram methamphetamine yang turut dibawa oleh tersangka.

Identitas tersangka mulai terungkap

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membenarkan bahwa pelaku merupakan awak pesawat dari maskapai internasional asal Malaysia.

“Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada, Kamis (30/7).

Setelah barang bukti diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat menduga aksi ini bukan dilakukan secara sendirian, melainkan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan sebagai salah satu cara memasukkan barang terlarang ke Indonesia.

Baca juga: 22 Biksu Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja di Bandara Sri Lanka, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal narkotika tersebut, pihak yang memerintahkan tersangka, hingga siapa yang akan menerima barang haram itu di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk negara terus diperketat agar berbagai upaya penyelundupan narkotika, termasuk yang melibatkan profesi dengan akses khusus seperti pilot, bisa digagalkan sebelum barang beredar di masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga