Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

PresGoNews.com, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI periode 2026–2031. Keputusan ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses pergantian pimpinan Bank Indonesia setelah Destry menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Baca juga: Dolar Naik? Jangan Salah Kamar: Ini Bukan Tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ini Peran Bank Indonesia

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/8). Dalam laman resmi DPR RI, Komisi XI menyatakan telah “menyepakati dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI)” untuk periode 2026–2031.

Sebelumnya, Destry menjalani fit and proper test pada Rabu (26/8). Dalam proses tersebut, ia menyampaikan visi “Sinergi Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia” sebagai gambaran arah kepemimpinannya di Bank Indonesia.

Pengalaman Destry di dunia ekonomi dan keuangan juga menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut. Sebelum diajukan sebagai calon Gubernur BI, Destry telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia juga pernah berkarier sebagai ekonom di sektor perbankan dan menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Destry berpeluang cetak sejarah

Bank Indonesia

Jika proses selanjutnya berjalan lancar, Destry berpotensi mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin Bank Indonesia. Posisi tersebut tentu membawa tantangan besar, terutama dalam menjaga stabilitas rupiah, mengawal sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Jadi Sorotan, Polisi Tegaskan Hanya Penundaan Transaksi

Selain Destry, Komisi XI DPR juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur BI untuk periode 2026–2031.

Meski sudah mendapat persetujuan Komisi XI, perjalanan Destry menuju kursi Gubernur BI belum sepenuhnya selesai. Hasil keputusan tersebut masih harus mengikuti tahapan selanjutnya di DPR sebelum proses pengangkatannya menjadi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga