Kasus Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Kembali Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

PresGoNews.com, Jakarta – Penyelidikan kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, masih terus berlanjut. Insiden yang terjadi setelah korban menjadi sasaran amuk massa itu kembali membuka diskusi soal aksi main hakim sendiri yang hingga kini masih sering terjadi di Indonesia.

Di tengah derasnya reaksi publik, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diproses melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Tebet Meninggal Usai Terjebak 4 Jam di Lubang Proyek

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Meski begitu, proses penyidikan belum berhenti karena penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat. Di sisi lain, dugaan pencurian ayam yang menjadi awal mula kejadian juga tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

DPR tegaskan hukum tidak bisa digantikan amarah

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.

“Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kita harus mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” ujar Sari pada, Selasa (28/7).

Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat sekaligus memastikan proses penyelidikan dilakukan secara transparan. Rieke juga menekankan pentingnya negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke pada, Senin (27/7).

Baca juga: Kasus Penyekapan di Kalibaru Viral, Tiga Karyawan Diduga Dirantai Selama Tiga Pekan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi yang jauh lebih besar. Dugaan tindak pidana memang harus ditindak, tetapi penyelesaiannya tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Harapannya, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi memilih jalan main hakim sendiri dan lebih mengedepankan proses hukum sebagai cara untuk mendapatkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga