PresGoNews.com, Jakarta – Kasus dugaan penyekapan tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, mendadak menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, para korban terlihat berada di ruangan sempit dengan kondisi memprihatinkan dan diduga mengalami pembatasan gerak.
Baca juga: Komnas Perempuan Soal Kasus Penyekapan Wanita di Bandung: Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi PBB
Tiga korban tersebut diketahui berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25). Mereka diduga disekap selama sekitar tiga pekan setelah dituduh terlibat dalam pencurian barang milik perusahaan. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan ketiganya bersalah.
Berdasarkan informasi yang beredar, para korban diduga diborgol, dirantai, dan dikurung di dalam gudang. Tak hanya itu, keluarga korban juga disebut sempat dimintai uang puluhan juta rupiah agar anggota keluarganya dapat dibebaskan. Kondisi inilah yang membuat kasus tersebut langsung menyita perhatian warganet dan memicu gelombang kecaman di media sosial.
Kasus ini kemudian ditangani oleh kepolisian. Aparat bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyekapan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan penganiayaan dan pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Susatyo pada Senin (29/6).
Baca juga: Tragis, Wanita di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun hingga Alami Luka Serius
Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan seseorang.
Kasus di Kalibaru menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, termasuk pencurian, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. Sebab, tindakan main hakim sendiri justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru yang tak kalah serius.