PresGoNews.com, Jakarta – Perubahan besar lagi disiapkan pemerintah dalam urusan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang tidak lagi menerima semua jenis sampah, melainkan hanya sampah residu. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih modern dan berkelanjutan.
Baca juga: Bakom Gandeng Homeless Media untuk Perluas Komunikasi Publik di Era Digital
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar aturan baru, tapi perubahan besar dalam cara pandang terhadap sampah. “Ini langkah besar yang harus didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah,” ujar Jumhur pada, Minggu (10/5).
Selama ini, Bantargebang menampung hampir semua jenis sampah, terutama dari Jakarta. Akibatnya, volume sampah menumpuk dan praktik open dumping masih terjadi. Kondisi ini dinilai tidak lagi ideal karena berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan. Karena itu, pemerintah mendorong perubahan dari hulu, yaitu dengan membiasakan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Sampah residu sendiri adalah jenis sampah yang benar-benar sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Tidak bisa didaur ulang, tidak bisa dijadikan kompos, dan tidak punya nilai ekonomi. Contohnya seperti popok sekali pakai, tisu kotor, atau plastik yang sudah tercampur dan terkontaminasi. Artinya, hanya “sisa akhir” dari proses pemilahan yang nantinya dikirim ke Bantargebang.

Ke depan, sistem pengelolaan sampah akan dibuat lebih terstruktur. Sampah organik akan diolah menjadi kompos atau energi, sampah anorganik diproses untuk didaur ulang, sementara residu menjadi satu-satunya jenis sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir. Dengan pola ini, beban Bantargebang diharapkan bisa jauh berkurang.
Baca juga: Kereta Api Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama, Ini Alasan dan Makna di Baliknya
Dampak positif dari kebijakan ini juga cukup besar. Selain memperpanjang umur operasional Bantargebang, langkah ini bisa menekan pencemaran lingkungan dan mendorong tumbuhnya industri daur ulang. Di sisi lain, masyarakat juga akan terbiasa lebih peduli terhadap sampah yang mereka hasilkan setiap hari.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan cuma soal teknis pengelolaan sampah, tapi juga soal perubahan budaya. Dari yang sebelumnya serba dibuang, kini dituntut untuk lebih sadar, memilah, dan bertanggung jawab sejak dari sumbernya.