PresGoNews.com, Jakarta – Kasus yang menyeret tujuh anggota Polres Tangerang Selatan belakangan ini sukses menyita perhatian publik. Perkara tersebut mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan sejumlah personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran terkait penanganan perkara narkotika.
Baca juga: Kasus Penyekapan di Kalibaru Viral, Tiga Karyawan Diduga Dirantai Selama Tiga Pekan
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, yang ikut menjalani pemeriksaan bersama enam anggotanya. Hingga kini, seluruh proses hukum masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri serta Propam Polda Metro Jaya.
Menanggapi kasus tersebut, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Tri Yandi membenarkan bahwa sejumlah anggotanya memang sedang diperiksa. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya belum mengetahui secara rinci dugaan peran masing-masing personel karena seluruh proses penyelidikan masih berada di bawah kewenangan tim yang menangani perkara.
“Ya, betul. Saat ini memang ada sejumlah anggota. Namun, terkait peran-perannya, itu kita masih belum mendapat secara jelas. Kita masih menunggu, mungkin nanti akan disampaikan oleh pihak yang menangani, baik pidananya maupun kode etiknya,” ujar Kompol Tri Yandi pada, Senin (27/7).
Ia juga menjelaskan bahwa ketujuh personel tersebut sementara waktu tidak menjalankan tugas di Polres Tangerang Selatan karena masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, keputusan mengenai status jabatan Kasat Narkoba juga masih menunggu kebijakan dari Polda Metro Jaya setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memastikan bahwa langkah yang dilakukan terhadap para personel tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan di lingkungan internal.
Baca juga: Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Setelah Video Kritik MBG Viral di Media Sosial
“Penyerahan keenam personel tersebut kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik dan disiplin internal Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada, Sabtu (25/7).
Sampai saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polri menegaskan akan membuka perkembangan terbaru setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Di saat yang sama, Polres Tangerang Selatan juga memastikan pengawasan internal terhadap seluruh anggotanya akan diperketat sebagai langkah evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terulang.