RUU Polri Resmi Jadi UU, Ini Delapan Perubahan yang Diklaim Jadi Arah Reformasi Kepolisian

RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi UU | Fotor: Hukumonline

PresGoNews.com, Jakarta – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, RUU Polri akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (9/6). Pengesahan ini langsung menarik perhatian publik karena membawa sejumlah perubahan penting yang akan memengaruhi tata kelola dan arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan.

Pemerintah menilai perubahan regulasi ini diperlukan agar Polri mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Mulai dari perkembangan teknologi, ancaman kejahatan digital, hingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih profesional menjadi alasan utama lahirnya aturan baru tersebut.

Baca juga: Polisi Aktif Berpeluang Isi Jabatan Sipil, Revisi UU Polri Kembali Jadi Sorotan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerangka hukum yang lebih responsif dan adaptif dibutuhkan agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pengesahan pada Senin (9/6).

Polisi

Delapan perubahan ini jadi inti UU Polri yang baru

Adapun delapan substansi utama dalam RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang meliputi:

  • Penegasan tanggung jawab Kapolri, termasuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian.
  • Penyesuaian tugas pokok Polri agar lebih relevan dengan tantangan keamanan modern, termasuk di era digital.
  • Pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Pemenuhan hak anggota Polri, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.
  • Pengaturan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, khususnya pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
  • Perubahan batas usia pensiun anggota Polri sesuai jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi.
  • Penguatan sistem pendidikan profesi kepolisian guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  • Peningkatan pengawasan dan profesionalisme institusi Polri untuk mendukung tata kelola yang lebih akuntabel.

Salah satu poin yang paling banyak dibahas adalah aturan mengenai anggota Polri aktif yang dapat mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Ketentuan ini disebut pemerintah sebagai langkah untuk mengoptimalkan keahlian dan pengalaman personel Polri dalam mendukung tugas negara yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum.

Baca juga: Tilang Sekarang Nggak Pakai Drama, Polisi Andalkan ETLE Mobile yang Auto Rekam Pelanggaran

Selain itu, perubahan usia pensiun juga menjadi perhatian. Melalui aturan baru ini, masa dinas anggota Polri diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjaga kesinambungan pengalaman dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Meski disebut sebagai bagian dari agenda reformasi, implementasi RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang diperkirakan tetap akan menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai keberhasilan aturan ini nantinya tidak hanya diukur dari isi regulasinya, tetapi juga dari sejauh mana perubahan tersebut mampu meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga