PresGoNews.com, Jakarta – Setelah menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, RUU Polri akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (9/6). Pengesahan ini langsung menarik perhatian publik karena membawa sejumlah perubahan penting yang akan memengaruhi tata kelola dan arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan.
Pemerintah menilai perubahan regulasi ini diperlukan agar Polri mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Mulai dari perkembangan teknologi, ancaman kejahatan digital, hingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih profesional menjadi alasan utama lahirnya aturan baru tersebut.
Baca juga: Polisi Aktif Berpeluang Isi Jabatan Sipil, Revisi UU Polri Kembali Jadi Sorotan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerangka hukum yang lebih responsif dan adaptif dibutuhkan agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pengesahan pada Senin (9/6).

Adapun delapan substansi utama dalam RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang meliputi:
Salah satu poin yang paling banyak dibahas adalah aturan mengenai anggota Polri aktif yang dapat mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Ketentuan ini disebut pemerintah sebagai langkah untuk mengoptimalkan keahlian dan pengalaman personel Polri dalam mendukung tugas negara yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum.
Baca juga: Tilang Sekarang Nggak Pakai Drama, Polisi Andalkan ETLE Mobile yang Auto Rekam Pelanggaran
Selain itu, perubahan usia pensiun juga menjadi perhatian. Melalui aturan baru ini, masa dinas anggota Polri diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjaga kesinambungan pengalaman dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Meski disebut sebagai bagian dari agenda reformasi, implementasi RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang diperkirakan tetap akan menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai keberhasilan aturan ini nantinya tidak hanya diukur dari isi regulasinya, tetapi juga dari sejauh mana perubahan tersebut mampu meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri di mata masyarakat.