Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Setelah Ketahuan Buka Praktik Ilegal di Tangerang Selatan

Dokter gigi asal Vietnam, TAT, saat didatangi petugas pengawasan dan penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan di klinik di Ciputat, Tangsel (Foto: Kompas.com)

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga negara Vietnam berinisial TAT harus menerima konsekuensi berupa deportasi setelah diketahui membuka praktik dokter gigi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Padahal, TAT masuk dan berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan profesional maupun praktik medis.

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya dugaan bahwa TAT menjalankan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berada di kawasan Ciputat.

Baca juga: Dari Panggung Kecantikan ke Meja Hukum, Eks Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Terseret Kasus Dokter Gadungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan TAT tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Dalam pengawasan yang dilakukan petugas, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” ujar Winarko pada Sabtu (6/6).

Pengakuan sebagai pasien tidak sesuai fakta

Deportasi Dokter Gigi Vietnam
Foto: murianetwork

Saat petugas mendatangi lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang sedang menjalani perawatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Petugas memperoleh bukti bahwa TAT justru memberikan layanan kepada pasien di klinik tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi untuk membawa TAT ke kantor guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal kunjungan untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena praktik kesehatan merupakan bidang yang memiliki aturan ketat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, Imigrasi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. TAT dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (5/6). Tak hanya itu, namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Parkir Ilegal Blok M Square Disorot, Rp100 Juta per Hari Menguap Tanpa Jejak

Winarko menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. “Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” kata Winarko pada Sabtu (6/6).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia harus menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki. Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan aparat juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kegiatan profesional, termasuk di bidang kesehatan, berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga