PresGoNews.com, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lagi ramai dibahas publik setelah tangkapan layar percakapan dalam grup chat menyebar luas di media sosial. Isu ini mulai mencuat pada Minggu (12/4), ketika isi chat tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal yang dianggap melecehkan dan tidak pantas.
Baca juga: Wacana Larangan Vape di Indonesia Makin Serius, Pemerintah Perketat Regulasi di 2026
Dari percakapan yang beredar, terlihat adanya candaan bernuansa seksual yang diduga dilontarkan oleh sejumlah mahasiswa aktif. Meski dibungkus sebagai “candaan”, banyak pihak menilai isi chat tersebut sudah melewati batas dan masuk ke ranah kekerasan seksual non-fisik. Nggak heran kalau reaksi publik langsung keras, apalagi ini terjadi di lingkungan kampus yang identik dengan nilai etika dan intelektualitas.
Menanggapi hal ini, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, langsung buka suara lewat pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa pihak fakultas tidak mentoleransi perilaku semacam itu. “Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai akademik serta etika yang dijunjung tinggi di lingkungan kampus,” dikutip dari keterangan resmi pada, Minggu (12/4).
Respons ini jadi sinyal bahwa kampus nggak tinggal diam. Pihak fakultas juga memastikan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini sedang diproses lewat penelusuran internal. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat sekaligus menentukan tindakan yang akan diambil.

Sementara itu, soal korban, informasi yang beredar masih sangat terbatas. Hal ini diduga karena pihak kampus ingin menjaga privasi dan keamanan korban agar tidak semakin terdampak. Meski begitu, FH UI menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tetap jadi prioritas, termasuk melalui mekanisme yang ada di lingkungan kampus.
Baca juga: Parpol Bisa Namai Halte, Ini Strategi Baru Pemprov DKI Tambah Pemasukan Tanpa Bebani Warga
Sampai sekarang, perkembangan kasus ini masih berada di tahap investigasi. Pihak fakultas tengah mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa ruang digital bukan berarti bebas nilai. Apa yang dianggap “candaan” di grup chat bisa berdampak serius dan masuk kategori kekerasan seksual. Di titik ini, kampus dan mahasiswa sama-sama dituntut untuk lebih aware, supaya lingkungan akademik tetap jadi ruang yang aman dan saling menghargai.