PresGoNews.com, Jakarta – Pengisian BBM subsidi sempat bikin masyarakat bertanya-tanya setelah muncul informasi bahwa pengendara harus membawa dan menunjukkan STNK saat membeli BBM mulai 15 September 2026. Informasi tersebut langsung ramai diperbincangkan karena banyak yang mengira aturan baru itu akan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Namun, kabar terbaru menyebut rencana tersebut akhirnya tidak jadi diterapkan. Pertamina Patra Niaga membatalkan mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya sempat direncanakan sebagai bagian dari pengawasan pembelian Biosolar subsidi di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: Benwit Karya ITS Ubah Sawit Jadi Bensin, Solusi Nyata Kurangi Ketergantungan BBM Fosil
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan memang tengah melakukan masa sosialisasi dan uji coba. Rencana awalnya, konsumen yang melakukan Pengisian BBM Biosolar subsidi diminta menunjukkan STNK agar petugas dapat mencocokkan data kendaraan dengan nomor polisi yang telah terdaftar.

Tujuannya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan, “Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya pada, Selasa (1/9).
Meski begitu, informasi mengenai rencana tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Banyak masyarakat akhirnya mengira setiap pengendara di Indonesia wajib membawa STNK ketika melakukan Pengisian BBM, termasuk saat membeli Pertalite maupun jenis BBM lainnya.
Padahal, mekanisme tersebut sejak awal hanya berkaitan dengan pembelian Biosolar subsidi di wilayah Sumatera Selatan dan bukan merupakan kebijakan nasional. Setelah menimbulkan kesalahpahaman, rencana penerapan pengecekan STNK mulai 15 September pun akhirnya dibatalkan.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa mulai 15 September semua pengendara di Indonesia akan diwajibkan menunjukkan STNK saat melakukan Pengisian BBM di SPBU.
Meski rencana tersebut batal, isu ini menjadi pengingat bahwa informasi mengenai aturan Pengisian BBM perlu dicek kembali melalui kanal resmi. Sebab, kebijakan yang diterapkan secara lokal belum tentu berlaku secara nasional, apalagi jika informasi tersebut sudah lebih dulu viral di media sosial.