DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari saat menyerahkan laporan akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen | Foto: Tangkapan layar youtube

PresGoNews.com, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja, tetapi perhatian publik juga tertuju pada usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu.

Berdasarkan laporan resmi E-Media DPR RI pada Selasa (6/10), regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Demo DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Rampung Desember 2026

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” ujar Putih Sari, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (6/10).

APRISINDO usulkan jam kerja 45 Jam

Di tengah pengesahan tersebut, usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) mengenai penambahan jam kerja turut menjadi sorotan. Perwakilan APRISINDO, Hariyanto, menilai Indonesia tertinggal dari Vietnam dalam jumlah jam kerja mingguan.

“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto, Selasa (6/10).

Usulan tersebut berkaitan dengan perbandingan jam kerja dan daya saing industri. Namun, penambahan waktu kerja juga memunculkan perhatian mengenai keseimbangan antara produktivitas, hak pekerja, dan waktu istirahat.

Pemerintah tegaskan jam kerja tetap 40 Jam

 

 

 

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa acuan jam kerja yang disepakati tetap 40 jam per minggu.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Pembahasan Terus Dikebut

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga, Selasa (6/10).

Dengan demikian, usulan APRISINDO tidak dapat disebut sebagai ketentuan baru yang telah disetujui DPR. Perhatian selanjutnya tertuju pada aturan pelaksana dan penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha.

Berita Seimbang, Wawasan Global!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga