PresGoNews.com, Jakarta – Rencana Revisi UU Sisdiknas membawa kabar penting bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri. DPR RI berencana mengatur mekanisme penyetaraan ijazah dan hasil akademik dari luar negeri agar pengakuannya di Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan rencana tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10). Menurutnya, mekanisme penyetaraan selama ini masih mengacu pada regulasi internal kementerian yang menangani urusan pendidikan.
Baca juga: DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
“Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” ujar Lalu, dikutip dari ANTARA News, Senin (12/10).
Persoalan yang ingin dibenahi bukan sekadar pengakuan ijazah, tetapi juga mekanisme konversi nilai akademik. Perbedaan sistem pendidikan di setiap negara membuat proses penyetaraan perlu memiliki ketentuan yang jelas, terutama untuk menentukan kesesuaian hasil belajar dengan standar pendidikan di Indonesia.
Kepastian aturan ini penting bagi lulusan luar negeri yang ingin melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau menggunakan kualifikasi akademiknya di Tanah Air.
Meski masuk dalam pembahasan Revisi UU Sisdiknas, ketentuan tersebut belum resmi berlaku. Rancangan undang-undang masih melalui proses legislasi, sehingga mekanisme teknis penyetaraan nantinya tetap menunggu hasil pembahasan dan penetapan aturan.
Saat ini, lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat memeriksa prosedur penyetaraan ijazah dan konversi IPK melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di piln.kemdiktisaintek.go.id.
Baca juga: RUU Polri Resmi Jadi UU, Ini Delapan Perubahan yang Diklaim Jadi Arah Reformasi Kepolisian
Bagi kamu yang berencana kuliah di luar negeri, pastikan perguruan tinggi dan program studi pilihan diakui oleh otoritas setempat. Simpan juga ijazah, transkrip nilai, serta dokumen pendukung selama masa studi.
Melalui Revisi UU Sisdiknas, DPR berharap penyetaraan ijazah memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Namun, calon mahasiswa tetap perlu mengikuti persyaratan resmi yang berlaku sampai ketentuan baru ditetapkan.