MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Foto: ANTARA

PresGoNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa lagi terus dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/7).

Artinya, pemerintah harus mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar alokasi dana pendidikan tetap benar-benar digunakan untuk kebutuhan utama dunia pendidikan.

Baca juga: Sudaryono Tancap Gas Benahi Badan Gizi Nasional, Tata Kelola MBG Jadi Prioritas

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026. Setelah itu, pemerintah diberikan masa transisi selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian, sehingga paling lambat pada APBN 2028 anggaran MBG sudah harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat sementara.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Suhartoyo pada Kamis (30/7).

Anggaran pendidikan harus fokus untuk kebutuhan belajar

Dalam pertimbangannya, MK menilai amanat konstitusi yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus benar-benar difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan.

Baca juga: Sudaryono Disorot Usai Mutasi Korwil ke Papua, Publik Pertanyakan Alasan Penyebutan Wilayah Timur

Karena itu, meski Program Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki manfaat bagi siswa, pembiayaannya tidak dapat disamakan dengan anggaran pendidikan. Putusan ini sekaligus menjadi pedoman baru bagi pemerintah dalam menyusun APBN pada tahun-tahun mendatang agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap sesuai dengan amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga