PresGoNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kepala daerah di Indonesia masih dipilih secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini muncul setelah MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada tidak dapat diterima.
Baca juga: Polisi Aktif Berpeluang Isi Jabatan Sipil, Revisi UU Polri Kembali Jadi Sorotan
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta MK mempertegas bahwa gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dipilih langsung oleh rakyat. Permintaan itu muncul di tengah kembali mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.
Karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang cukup sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam laman resminya, MK menyebut, “Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” Senin (29/6).
Meski begitu, putusan ini bukan berarti MK membuka jalan bagi pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sebaliknya, Mahkamah justru menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Penyelenggaraan Pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung,” pernyataan laman resmi MK pada, Senin (29/6).
Ketua MK, Suhartoyo, juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, Senin (29/6).
Baca juga: RUU Polri Resmi Jadi UU, Ini Delapan Perubahan yang Diklaim Jadi Arah Reformasi Kepolisian
MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten menempatkan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai praktik ketatanegaraan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, sampai saat ini belum ada perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
Putusan tersebut sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Untuk sekarang, masyarakat Indonesia masih memiliki hak untuk menentukan secara langsung siapa yang akan memimpin provinsi, kabupaten, maupun kota di daerahnya masing-masing melalui Pilkada.