PresGoNews.com, Jakarta – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTT (29) di Bandung terus menjadi sorotan publik. Banyak orang merasa sulit menerima penjelasan bahwa korban yang diduga mengalami kekerasan dan dikurung selama sekitar tiga tahun belum bisa langsung dikategorikan sebagai korban penyiksaan.
Baca juga: Tragis, Wanita di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun hingga Alami Luka Serius
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa penilaian tersebut mengacu pada definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, sebuah peristiwa baru dapat disebut sebagai penyiksaan jika memenuhi sejumlah unsur, mulai dari adanya penderitaan yang sangat berat, tujuan tertentu seperti menghukum atau mengintimidasi, hingga adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara.
Meski begitu, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang dialami YTT tetap merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi atau sekadar konflik dalam hubungan.
“Korban diduga mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat,” pernyataan Komnas Perempuan pada siaran pers pada, Senin (23/6).

Lembaga tersebut juga menilai kasus ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang berpotensi mencakup berbagai bentuk kekerasan sekaligus, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual. Karena itu, fokus utama saat ini bukan hanya proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Komnas Perempuan dalam siaran persnya pada Senin (23/6) turut menegaskan bahwa negara perlu hadir untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dialami korban dan memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi.
Baca juga: Korban Pelecehan FH UI Minta Sanksi Pelaku Ditinjau Ulang, Dinilai Belum Beri Rasa Aman
Perbedaan antara definisi hukum internasional dan pandangan masyarakat inilah yang akhirnya memicu perdebatan. Di mata publik, penderitaan yang dialami korban selama bertahun-tahun sudah cukup untuk disebut sebagai penyiksaan. Namun, bagi Komnas Perempuan, klasifikasi hukum tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut agar sesuai dengan standar yang diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB.