Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kembali Jadi Sorotan, Ancaman Deportasi dan Jalur Ilegal Masih Mengintai

PresGoNews.com, Jakarta – Isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuri perhatian. Di tengah tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, persoalan deportasi dan keberangkatan melalui jalur non-prosedural masih menjadi tantangan yang belum tuntas. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi para pekerja migran masih perlu diperkuat dari berbagai sisi.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 56 ribu pekerja migran telah difasilitasi pemulangannya akibat deportasi sepanjang Januari 2023 hingga Desember 2025. Bahkan, pemerintah memperkirakan sekitar 50 ribu warga negara Indonesia di Malaysia berpotensi mengalami deportasi pada 2026.

Baca juga: Hampir 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Faktor Pernikahan Jadi Alasan Terbesar

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan potensi deportasi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan kesiapan anggaran dan fasilitas yang memadai. “Tantangan di depan mata adalah ada potensi 50.000 WNI yang akan dideportasi pada tahun 2026. Ini PR besar yang membutuhkan kesiapan baik anggaran maupun fasilitas,” ujar Mukhtarudin pada, Selasa (18/2).

Data akurat jadi kunci melindungi pekerja migran

Pemerintah juga menilai perlindungan PMI tidak bisa berjalan maksimal tanpa data yang akurat. Karena itu, pendataan pekerja migran, terutama yang belum tercatat dalam sistem resmi, menjadi langkah penting agar negara dapat memberikan perlindungan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Mukhtarudin menegaskan, “Kita tidak bisa melindungi mereka jika kita tidak tahu di mana mereka berada dan bekerja dengan siapa,” ujarnya pada, Selasa (18/2).

Baca juga: Maraknya WNI Terjebak Sindikat Online Scam di Kamboja Berawal dari Tawaran Kerja Bergaji Tinggi

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja migran perempuan juga kembali menjadi perhatian. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu semakin memperkuat perlindungan berbasis gender dan hak asasi manusia.

Menurut Komnas Perempuan, perlindungan pekerja migran bukan sekadar soal penempatan kerja, tetapi juga menyangkut keamanan, martabat, dan hak hidup yang layak bagi jutaan warga Indonesia yang mengadu nasib di luar negeri, sebagaimana disampaikan dalam laman resminya pada, Senin (11/8/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga