PresGoNews.com, Jakarta – Kabar soal guru non ASN dilarang mengajar sempat bikin banyak orang kaget. Tapi kalau dilihat lebih dalam, kebijakan terbaru dari pemerintah ini bukan soal larangan mendadak, melainkan penataan ulang yang dilakukan secara bertahap. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun sistem baru agar tenaga pengajar di sekolah negeri ke depan lebih terstruktur dan punya kepastian status.
Baca juga: Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Isu Penutupan Prodi, Bukan Menghapus Tapi Membenahi
Saat ini, guru non-ASN masih tetap bisa mengajar seperti biasa. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026, jadi belum ada perubahan drastis dalam waktu dekat. Kebijakan ini justru dibuat supaya proses penyesuaian berjalan lebih rapi tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghapusan peran guru non-ASN secara tiba-tiba.
“Penataan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan pendidikan dan nasib tenaga pendidik non-ASN,” ujar pihak kementerian pada, Senin (15/1).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak yang mengira tenaga honorer akan langsung tersingkir.

Selama masa transisi, guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan syarat tertentu, seperti masih aktif di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan. Pemerintah juga berusaha memastikan tidak ada kekosongan guru di lapangan, mengingat peran tenaga non-ASN selama ini masih sangat dibutuhkan di banyak daerah.
Memasuki tahun 2027, arah kebijakan mulai berubah. Pemerintah akan lebih memprioritaskan tenaga ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagai pengajar utama di sekolah negeri. Ini berarti sistem ke depan akan lebih fokus pada guru dengan status yang jelas secara administratif. Meski begitu, bukan berarti pintu tertutup bagi guru non-ASN.
Baca juga: Kemenkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Kementerian Keuangan Akibat Kesalahan Data Restitusi Pajak
Sebagai bagian dari solusi, pemerintah membuka peluang seleksi ASN secara bertahap. Harapannya, guru non-ASN bisa ikut beralih status dan tetap melanjutkan kariernya di dunia pendidikan. Dengan begitu, perubahan ini tidak hanya soal penataan sistem, tapi juga memberikan jalan bagi tenaga pengajar untuk mendapatkan kepastian masa depan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih tertata. Meski masih menyisakan tantangan, terutama bagi guru non-ASN, masa transisi yang diberikan jadi kesempatan penting untuk beradaptasi tanpa harus terburu-buru.