PresGoNews.com, Jakarta – Kebijakan Pajak untuk pedagang online kembali ramai diperbincangkan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang sebelumnya sempat ditunda.
Baca juga: Purbaya Sadewa Tinggalkan Sejumlah Catatan Kebijakan Selama Jadi Menteri Keuangan
Kebijakan ini membuat seller di platform e-commerce perlu kembali memperhatikan aturan Pajak yang akan berlaku. Pasalnya, marketplace akan berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan marketplace yang sebelumnya ditunjuk sudah siap menjalankan sistem tersebut. Ia menyebut proses persiapan teknis telah dilakukan sehingga kebijakan dapat kembali diaktifkan.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ujar Bimo pada, Rabu (16/9).
Aturan Pajak ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan laman resmi DJP, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi kriteria. DJP juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis Pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.
Namun, ada catatan penting soal tanggal penerapannya. Pengumuman resmi DJP sebelumnya menyebut pemungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026 sehingga dijadwalkan mulai 1 November 2026. Sementara itu, pernyataan terbaru Dirjen Pajak menyebut aturan akan diaktifkan pada 1 Oktober.
Empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Dengan perkembangan terbaru ini, seller perlu mencermati pengumuman resmi DJP berikutnya agar tidak salah memahami kapan pemungutan Pajak tersebut benar-benar mulai berlaku.