PresGoNews.com, Jakarta – Kasus Roy Suryo terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menjerat Roy Suryo terkait unggahan di media sosial mengenai ijazah Jokowi.
Baca juga: Bestari Barus Sebut Polemik Jokowi Injak Kepala Kerbau Jangan Sampai Salah Paham soal Adat
Jaksa mendalilkan sejumlah unggahan Roy Suryo memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah polemik mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden tersebut berlangsung cukup panjang.
Dalam persidangan, jaksa turut memaparkan hasil pemeriksaan terhadap ijazah Jokowi. Pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam dakwaan, termasuk perbandingan ijazah dengan sejumlah dokumen pembanding.

Sebelumnya, Polri telah menyampaikan hasil penyelidikan mengenai dugaan ijazah palsu tersebut. Melalui laman resmi Tribrata Polri pada Kamis (22/5/2025), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, “Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.”
Polri juga menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Baca juga: Menteri HAM: Indonesia Belum Siap Menerima LGBT, tetapi Hak Warga Tetap Dijamin Negara
Keterangan serupa sebelumnya datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam laman resminya pada Selasa (15/4/2025), UGM menyatakan, “Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).” UGM juga menyebut Jokowi menjalani pendidikan di Fakultas Kehutanan sejak 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Kini, Roy Suryo memilih melanjutkan proses hukum melalui persidangan. Perkara tersebut masih berjalan sehingga belum ada putusan akhir yang menentukan bersalah atau tidaknya Roy Suryo. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026.