PresGoNews.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, upaya memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya.
Negara juga harus punya dasar hukum yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan agar kerugian negara bisa dipulihkan. Desakan tersebut kembali disampaikan Gibran melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Sabtu (25/7).
Gibran menilai selama ini nilai kerugian negara akibat korupsi masih jauh lebih besar dibanding aset yang berhasil dikembalikan. Ia mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013 hingga 2022 mencapai sekitar Rp238 triliun.
Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp310 triliun, tetapi aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp1,6 triliun. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa masih banyak hasil tindak pidana yang belum kembali ke tangan negara.

Lewat pernyataannya, Gibran juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya ditujukan untuk menangani kasus korupsi. Aturan tersebut nantinya juga dapat digunakan untuk mengejar aset yang berasal dari berbagai tindak pidana lain, seperti narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, selama aset itu terbukti berasal dari kejahatan, negara harus memiliki kewenangan untuk merampasnya melalui proses hukum yang jelas.
“RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan sebagai instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Gibran melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Sabtu (25/7).
Di sisi lain, DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR menegaskan pembahasan bersama pemerintah akan terus berlanjut dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta kepastian hukum agar regulasi yang lahir benar-benar efektif sekaligus tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.