Menteri HAM: Indonesia Belum Siap Menerima LGBT, tetapi Hak Warga Tetap Dijamin Negara

PresGoNews.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Indonesia saat ini dinilai masih belum siap menerima keberadaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan pandangan mayoritas masyarakat yang masih dipengaruhi nilai agama, budaya, dan norma yang berlaku. Meski begitu, Pigai memastikan negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang berasal dari komunitas LGBT.

Baca juga: Natalius Pigai Ditegur DPR Usai Usulkan Tambahan Anggaran Rp492,9 Miliar

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Ia menilai penerimaan terhadap LGBT belum menjadi bagian dari realitas sosial di Indonesia.

“Kita harus jujur ya. Indonesia untuk menerima LGBT, masyarakat Indonesia belum saatnya, belum siap. Kita jujur bahwa rakyat Indonesia, entah itu agama apa, suku apa, belum saatnya bisa menerima LGBT,” ujar Natalius Pigai pada, Senin (29/6).

Hak warga negara tetap tidak bisa dikesampingkan

Pigai menjelaskan, pandangan tersebut bukan sekadar asumsi pribadi. Ia mengaku pernah melakukan survei sejak 2012 yang menunjukkan mayoritas responden dari berbagai latar belakang agama, suku, dan ras masih belum menerima keberadaan komunitas LGBT. Menurutnya, fakta tersebut menjadi gambaran bahwa kondisi sosial di Indonesia saat ini memang belum berubah secara signifikan.

Meski menyampaikan penilaian tersebut, Pigai menegaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi tanggung jawab negara. Artinya, setiap warga negara tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang maupun identitasnya. Prinsip itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Baca juga: Bestari Barus Sebut Polemik Jokowi Injak Kepala Kerbau Jangan Sampai Salah Paham soal Adat

Pernyataan Menteri HAM ini memperlihatkan dua hal yang berjalan berdampingan. Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa mayoritas masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai bagian dari norma sosial. Namun di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa hak-hak dasar warga negara tidak boleh diabaikan.

Dengan kata lain, perlindungan hak asasi manusia tetap diberikan kepada semua warga negara, tetapi hal tersebut tidak berarti pemerintah mengakui LGBT sebagai norma sosial maupun memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga