Tim Medis Siaga 24 Jam, Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Ganggu Warga

Foto: cianjurpedia.com

PresGoNews.com, Jakarta – Kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, masih menjadi perhatian serius. Bukan hanya karena api yang belum berhasil dipadamkan sepenuhnya, tetapi juga karena asap tebal dari tumpukan sampah yang terbakar mulai mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi.

Baca juga: Proyek Sampah Jadi Listrik Resmi Masuk PSN, Pemerintah Mulai Bangun Solusi Krisis Sampah Nasional

Sebagai langkah antisipasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah menyiagakan tim medis selama 24 jam. Kehadiran tim kesehatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi warga tetap terpantau, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa pemerintah terus bergerak menangani dampak kebakaran yang terjadi.

“BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam,” ujarnya pada, Kamis (2/7).

Proses pemadaman masih hadapi tantangan besar

Di sisi lain, proses pemadaman masih menghadapi tantangan besar. Titik api berada di tumpukan sampah yang cukup tinggi dengan material yang kering sehingga mudah terbakar. Kondisi cuaca dan embusan angin juga membuat api terus menyala dan memunculkan titik-titik kebakaran baru di beberapa area.

Baca juga: Tragedi Longsor Bantar Gebang 8 Maret 2026 Menjadi Alarm Serius Pengelolaan Sampah Kota

Untuk mempercepat penanganan, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing guna menjangkau area yang sulit diakses melalui jalur darat. Hingga saat ini, kebakaran dilaporkan telah menghanguskan sekitar tujuh hektare lahan dari total luas TPA yang mencapai 33 hektare.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin selama 14 hari, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemadaman sekaligus memperkuat layanan kesehatan bagi warga agar dampak sosial dan lingkungan akibat kebakaran tidak semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga