Kabarnya Usia Pensiun Memang Akan Naik Jadi 60 Tahun, Tapi Belum Berlaku Sekarang

PresGoNews.com, Jakarta – Belakangan ini, informasi mengenai batas usia pensiun yang disebut naik menjadi 60 tahun ramai beredar di media sosial dan memicu banyak pertanyaan. Tidak sedikit pekerja yang mengira aturan tersebut sudah berlaku pada 2026. Padahal, faktanya tidak demikian.

Baca juga: Maraknya WNI Terjebak Sindikat Online Scam di Kamboja Berawal dari Tawaran Kerja Bergaji Tinggi

Saat ini, usia pensiun dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan masih berada di angka 59 tahun. Ketentuan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2025 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya, batas usia pensiun 60 tahun memang akan diterapkan, tetapi baru mulai berlaku pada 1 Januari 2028. Dengan kata lain, kabar yang menyebut usia pensiun sudah naik menjadi 60 tahun pada 2026 tidak tepat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan penegasan mengenai hal ini. Kementerian menyatakan, “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” demikian disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (9/1/2025).

Aturan BPJS menegaskan usia pensiun naik bertahap

Usia Pensiun 60 Tahun

Penjelasan serupa juga disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui laman resminya, BPJS menyebut, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), ketentuan usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun,” tulis BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Masih Wacana, Ini Fakta Terbaru yang Perlu Kamu Tahu

Meski demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa usia pensiun di setiap perusahaan belum tentu sama. Sebab, perusahaan dapat menetapkan usia pensiun yang berbeda melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Namun, ketentuan tersebut tidak mengubah aturan dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih menetapkan usia pensiun pada angka 59 tahun.

Jadi, usia pensiun memang akan naik menjadi 60 tahun, tetapi para pekerja masih harus menunggu hingga 2028 sebelum aturan tersebut resmi berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga