Kasus FH UI Jadi Alarm Keras, Gelombang Pengakuan Kekerasan Seksual di Kampus Mulai Terbuka

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali jadi perbincangan hangat setelah mencuatnya kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Nggak cuma ramai dibahas, kasus ini juga seperti membuka “kotak pandora” yang selama ini tertutup rapat. Setelah viral, mulai bermunculan cerita dan pengakuan dari korban lain yang sebelumnya memilih diam.

Baca juga: Grup Chat Mahasiswa FH UI Viral, Dugaan Kekerasan Seksual Picu Respons Tegas Dekan

Menariknya, kasus ini bikin banyak orang sadar kalau kekerasan seksual itu nggak melulu soal fisik. Di FH UI, bentuk pelecehan justru banyak terjadi lewat percakapan digital, seperti chat grup yang berisi candaan bernuansa seksual sampai objektifikasi terhadap perempuan. Hal-hal yang dulu sering dianggap “bercanda doang”, sekarang mulai dipahami sebagai bagian dari kekerasan seksual berbasis elektronik.

Jumlah korban dalam kasus ini juga nggak sedikit. Puluhan orang, mulai dari mahasiswi sampai dosen, disebut terdampak. Ini jadi bukti kalau satu kasus bisa punya dampak yang jauh lebih luas dari yang kelihatan di awal. Bahkan, setelah kasus ini mencuat, muncul indikasi bahwa praktik serupa juga terjadi di kampus lain, meskipun belum semuanya terungkap secara detail ke publik.

FH Universitas Indonesia

Ruang digital tetap punya batas etika

Pemerintah pun ikut angkat suara. Melalui laman resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa ruang digital tetap punya batas etika. “Ruang digital bukanlah zona bebas nilai dan etika, sehingga segala bentuk perilaku yang mengandung unsur kekerasan seksual tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kemendikbudristek pada, Selasa (2024).

Nggak cuma itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga menilai kasus seperti ini nggak cukup diselesaikan secara internal kampus. Mereka mendorong agar penanganannya masuk ke ranah hukum. “Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak cukup diselesaikan secara internal, melainkan harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar DPR RI pada, Rabu (2024).

Baca juga: Trend Parenting 2026: Dari Gentle Parenting hingga Digital Awareness, Bagaimana Orang Tua Beradaptasi dengan Generasi Baru?

Kasus FH UI akhirnya jadi turning point penting. Banyak orang mulai lebih aware kalau kekerasan seksual bisa hadir dalam bentuk yang lebih halus tapi tetap berdampak serius. Di sisi lain, keberanian korban untuk speak up juga mulai meningkat, apalagi dengan dukungan publik yang makin besar.

Dari sini, jelas bahwa isu ini bukan sekadar kasus satu kampus. Ini adalah sinyal kuat bahwa lingkungan pendidikan masih punya PR besar untuk menciptakan ruang yang benar-benar aman. Dan yang paling penting, masyarakat juga dituntut untuk lebih peka—karena hal yang dianggap “biasa” ternyata bisa jadi masalah serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga