PresGoNews.com, Jakarta – Polemik Gibran Ijazah kembali menjadi perhatian setelah keterangan dari KBRI Singapura dan Australia muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua perwakilan KBRI tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak menemukan arsip terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen yang dimiliki kedutaan.
Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Polemik Syarat Pendidikan Cawapres Kembali Mencuat
Dalam sidang pada Jumat (2/10), Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia. Namun, dokumen pendidikan Gibran tidak ditemukan dalam arsip KBRI Singapura.
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati. Ia menjelaskan bahwa penelusuran terhadap arsip KBRI Australia juga tidak menemukan adanya pengajuan permohonan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.
Meski begitu, tidak ditemukannya arsip di KBRI tidak otomatis berarti institusi pendidikan di kedua negara tersebut tidak mempunyai catatan akademik Gibran. Arsip kedutaan dan dokumen yang diterbitkan sekolah atau institusi pendidikan merupakan hal yang berbeda.

Dalam persidangan yang sama, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia pernah memproses dokumen pendidikan Gibran untuk keperluan penyetaraan. Dokumen tersebut berasal dari sejumlah institusi pendidikan, termasuk Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru. “Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah,” ujar Gogot dalam sidang yang dikutip laman resmi MK pada Jumat (2/10).
Baca juga: Gibran Temui Mahasiswa Pendemo, 15 Tuntutan Diserahkan Langsung ke Istana Wapres
Menurutnya, dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri. Karena itu, persoalan Gibran Ijazah dalam perkara ini berkaitan dengan bagaimana dokumen pendidikan luar negeri tersebut digunakan dan diverifikasi untuk proses penyetaraan di Indonesia.
Keterangan dari KBRI Singapura dan Australia kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa MK sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.