PresGoNews.com, Jakarta – Isu soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali masuk ke ruang sidang. Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, yang dipersoalkan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, M. Subhan, Bonatua Silalahi, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Baca juga: Gibran Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Soroti Minimnya Pengembalian Uang Negara
Pemohon mempertanyakan apakah persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres telah terpenuhi sesuai aturan Pemilu. Sorotan juga diarahkan pada dokumen penyetaraan pendidikan karena Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut pemohon, proses penyetaraan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya perlu diuji dalam persidangan. Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut secara terbuka sehingga status pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pada, Senin (21/9), “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.”
Perkara ini juga menjadi perhatian karena permohonannya baru diajukan pada September 2026, sementara Pilpres berlangsung pada 2024. Pemohon mengakui terdapat persoalan terkait batas waktu pengajuan PHPU. Namun, mereka meminta MK tetap memeriksa substansi perkara demi menguji persoalan hukum yang mereka ajukan.
Di sisi lain, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut serta kedudukan hukum para pemohon. KPU juga mempertahankan proses verifikasi persyaratan pencalonan yang telah dilakukan sebelumnya.
Hingga saat ini, MK belum menjatuhkan putusan akhir. Artinya, berbagai dalil mengenai Ijazah Gibran yang disampaikan dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.