Korban Pelecehan FH UI Minta Sanksi Pelaku Ditinjau Ulang, Dinilai Belum Beri Rasa Aman

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, para korban secara resmi mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) karena menilai sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku masih belum sepadan dengan dampak yang mereka rasakan.

Baca juga: Kasus FH UI Jadi Alarm Keras, Gelombang Pengakuan Kekerasan Seksual di Kampus Mulai Terbuka

Melalui kuasa hukumnya, para korban berpendapat bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran etik biasa. Menurut mereka, peristiwa tersebut merupakan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang disertai kekerasan psikis dan perundungan yang dilakukan secara berulang di ruang digital. Dampaknya pun tidak berhenti pada rasa tidak nyaman, tetapi juga memengaruhi rasa aman korban di lingkungan kampus.

Keberatan yang diajukan juga menyoroti potensi terjadinya reviktimisasi atau pengalaman menjadi korban untuk kedua kalinya. Pasalnya, sebagian korban dan pelaku masih berada di lingkungan akademik yang sama. Kondisi ini membuat para korban merasa sanksi yang diberikan belum cukup memberikan perlindungan dan kepastian bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

UI menegaskan penanganan kasus sudah dilakukan secara serius

Pelaku Kekerasan Seksual FH UI

Sebelumnya, Universitas Indonesia telah menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan kegiatan akademik selama satu hingga tiga semester dan sanksi administratif ringan, sementara satu terlapor dinyatakan tidak terbukti.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa kampus telah menangani perkara ini secara serius dan melalui proses yang menyeluruh.

Baca juga: Grup Chat Mahasiswa FH UI Viral, Dugaan Kekerasan Seksual Picu Respons Tegas Dekan

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Erwin pada, Selasa (2/6).

Meski begitu, para korban berharap Kemendiktisaintek dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif. Mereka ingin ada putusan yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga benar-benar menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi korban di lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga