Dugaan Intimidasi Anggota DPRD TTU terhadap Dokter Icha Jadi Sorotan Publik

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha terus menyita perhatian publik. Dokter muda yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diduga mengalami tekanan psikologis setelah insiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Baca juga: Komnas Perempuan Soal Kasus Penyekapan Wanita di Bandung: Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi PBB

Saat kejadian, dr. Icha sedang menangani seorang pasien anak korban gigitan ular. Namun, di tengah proses penanganan, sejumlah anggota DPRD TTU datang ke IGD. Keluarga korban menyebut dua anggota dewan diduga berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha dan tenaga medis lainnya. Bahkan, menurut keterangan keluarga, beberapa saksi mengaku mencium bau alkohol dari kedua legislator tersebut. Meski begitu, dugaan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak keluarga dan saksi sehingga belum menjadi kesimpulan hukum.

Kasus ini kemudian memicu perhatian luas, terutama setelah keluarga mengungkap bahwa kondisi mental dr. Icha disebut berubah usai insiden tersebut. Publik pun menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan, terutama mereka yang bertugas di garda terdepan pelayanan masyarakat.

Kasus Dokter Icha Membuka Persoalan yang Selama Ini Tertutup

Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menilai kasus ini menjadi momentum untuk membuka persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka. “Kejadian dr Icha ini membuka tabir yang selama ini tertutup rapat,” ujar Yosep pada Sabtu (27/6). Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya keluarga dalam mencari kejelasan dan keadilan atas kasus yang menimpa dr. Icha.

Senada dengan itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diusut secara menyeluruh.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab,” kata Melki pada Minggu (28/6). Menurutnya, tenaga medis memiliki hak untuk bekerja dengan aman dan mendapat perlindungan saat menjalankan tugas sesuai prosedur.

Baca juga: Korban Pelecehan FH UI Minta Sanksi Pelaku Ditinjau Ulang, Dinilai Belum Beri Rasa Aman

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami berbagai keterangan dan fakta terkait insiden tersebut. Sementara itu, publik terus menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus yang mengundang simpati dan perhatian nasional ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga