Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.

Baca juga: Kereta Api Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama, Ini Alasan dan Makna di Baliknya

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka pada, Selasa (29/9). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah bukti, mulai dari data logger perjalanan kereta, rekaman CCTV, komunikasi antara masinis dan pengatur perjalanan, hingga keterangan 54 saksi.

Polisi menyoroti proses pengereman sebelum tabrakan terjadi. Berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat atau emergency brake dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” ujar Dewa pada, Selasa (29/9).

KAI tetap dampingi masinis selama proses hukum

Laka Argo Bromo
Laka Argo Bromo | Foto: Tribunnews.com

Status tersangka yang disandang masinis tidak membuat PT KAI langsung lepas tangan. Perusahaan menyatakan tetap memberikan pendampingan kepada AN selama proses hukum berjalan.

Melalui keterangan resminya, KAI menyampaikan bahwa pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan selama proses penyidikan. KAI juga menegaskan tetap menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“KAI tetap menyerahkan penilaian dan kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba pada, Rabu (30/9).

Baca juga: Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur, Evakuasi Darurat hingga Layanan Kereta Lumpuh

Di sisi lain, hasil investigasi KNKT sebelumnya menunjukkan bahwa kecelakaan tidak hanya berkaitan dengan faktor masinis. Investigasi turut menemukan sejumlah faktor operasional dan teknis yang ikut berkontribusi terhadap kejadian.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada 27 April 2026. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena melibatkan kereta antarkota dan KRL serta menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Berita Seimbang, Wawasan Global!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga