RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Pembahasan Terus Dikebut

PresGoNews.com, Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali jadi perhatian. Komisi III DPR RI terus mengejar penyelesaian rancangan aturan ini dan menargetkan pengesahannya paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Prosesnya kini masih berjalan, setelah DPR menggelar berbagai forum untuk menyerap masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Gibran Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Soroti Minimnya Pengembalian Uang Negara

Komisi III DPR RI menyebut telah menggelar 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan substansi RUU sebelum masuk ke pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

Target Desember mulai dipasang DPR

RUU Perampasan Aset (1)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal. DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

“RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman pada, Senin (25/8), dikutip dari laman resmi DPR RI.

Meski target pengesahan sudah ditetapkan, pembahasan tidak hanya soal mengejar waktu. DPR juga memberi perhatian pada perlindungan hak masyarakat agar aturan yang nantinya berlaku tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: DPR Respons Desakan Prabowo soal RUU Perampasan Aset, Sebut Pengesahan Harus Tetap Jaga HAM

Habiburokhman sebelumnya menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap masyarakat. “Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujarnya pada, Senin (13/7).

Dengan perkembangan tersebut, RUU tersebut belum disahkan. DPR masih harus melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum rancangan aturan ini benar-benar mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga