Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Jadi Sorotan, Polisi Tegaskan Hanya Penundaan Transaksi

PresGoNews.com, Jakarta – Kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tengah menjadi sorotan. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menghimpun dana masyarakat yang rencananya dipakai untuk mendukung aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Baca juga: Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi, Ratusan WNA Jadi Tersangka

Informasi mengenai rekening tersebut awalnya ramai setelah Supriyono mengaku tidak bisa menggunakan rekeningnya. Kondisi itu kemudian disebut sebagai pemblokiran. Namun, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran rekening secara permanen, melainkan penundaan transaksi sementara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permintaan penundaan transaksi kepada Bank Mandiri pada Jumat (21/8). Langkah tersebut dilakukan karena polisi sedang mendalami penghimpunan dana publik yang menggunakan rekening atas nama pribadi.

“Rekening tersebut tidak diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi sementara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebagaimana dikutip laman resmi Indonesian National Police (INP), pada Selasa (25/8).

Dana Rp80,9 juta tidak disita

Pemblokiran Rekening Bank Mandiri
Foto: Info Indonesia

Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mengecek legalitas penghimpunan dana tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski transaksi ditunda, dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di rekening tersebut disebut tidak disita. Polisi menyatakan uang itu tetap menjadi milik Supriyono. Jika penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, akses transaksi akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.

Baca juga: Drama 20 Tahun Berujung Titik Terang: Sengketa Jusuf Hamka Akhirnya Pecah di Pengadilan

Kasus ini juga sempat dikaitkan dengan PPATK. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan permintaan penundaan transaksi berasal dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bukan PPATK.

Jadi, istilah pemblokiran rekening Bank Mandiri dalam kasus ini perlu digunakan secara hati-hati. Berdasarkan klarifikasi terbaru polisi, yang terjadi adalah penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga