PresGoNews.com, Jakarta – Kisah Zulfarhan Osman Zulkarnain sampai sekarang masih jadi salah satu kasus perundungan paling memilukan di Malaysia. Taruna Universiti Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) itu meninggal dunia bukan saat menjalani latihan militer, melainkan setelah mengalami penyiksaan brutal yang dilakukan oleh rekan-rekannya sendiri. Tragedi yang terjadi pada 2017 ini kembali ramai diperbincangkan karena menunjukkan bagaimana sebuah tuduhan tanpa bukti bisa berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Kasus Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Kembali Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri
Semuanya berawal ketika Zulfarhan dituduh mencuri laptop milik salah seorang taruna. Alih-alih melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kampus, beberapa rekannya justru memilih menghakimi sendiri. Mereka memaksa Zulfarhan mengaku dengan cara yang sangat kejam. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, enam pelaku secara bergantian menempelkan setrika uap panas ke tubuh korban hingga sekitar 90 kali.

Luka bakar ditemukan hampir di sekujur tubuhnya, termasuk pada bagian kemaluan. Cedera yang sangat parah itu membuat kondisi Zulfarhan terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini langsung mengguncang Malaysia karena tingkat kekerasan yang dilakukan dinilai sudah jauh melampaui batas kemanusiaan. Setelah melalui proses hukum yang panjang selama bertahun-tahun, Pengadilan Banding Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan taruna yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Zulfarhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut tindakan para pelaku sebagai “kes yang amat kejam” dan termasuk kategori “the rarest of the rare”, yaitu kasus dengan tingkat kekejaman yang sangat luar biasa, sebagaimana disampaikan dalam putusan pengadilan pada Selasa (23/7/2024).

Bagi keluarga Zulfarhan, putusan tersebut menjadi momen yang penuh emosi setelah lebih dari tujuh tahun memperjuangkan keadilan. Ayah korban, Zulkarnain Idros, mengungkapkan bahwa rasa kehilangan itu belum pernah benar-benar hilang. Ia juga mengaku hingga proses persidangan selesai, tidak ada satu pun pelaku yang datang meminta maaf kepada keluarganya.
“Tiada seorang pun daripada pembunuh anak saya datang meminta maaf kepada saya,” ujar Zulkarnain Idros pada Jumat (26/7/2024).
Meski sempat dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Banding, perjalanan hukum kasus ini belum berakhir. Pada Februari 2025, Mahkamah Persekutuan Malaysia sebagai pengadilan tertinggi membatalkan vonis pembunuhan terhadap keenam terdakwa dan mengubahnya menjadi hukuman penjara selama 18 tahun setelah menilai unsur hukum pembunuhan tidak terpenuhi. Artinya, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan tidak lagi menjadi putusan akhir yang berlaku.
Kasus Zulfarhan menjadi pengingat bahwa perundungan dan aksi main hakim sendiri bukanlah bentuk keberanian, melainkan tindakan kriminal yang bisa menghancurkan hidup seseorang. Berawal dari sebuah tuduhan yang belum terbukti, seorang taruna muda kehilangan masa depannya, sementara para pelaku juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang mengubah hidup mereka untuk selamanya.