PresGoNews.com, Jakarta – Sorotan terhadap Provinsi Banten belakangan ini makin ramai setelah isu dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret Gubernur Banten viral di media sosial. Meski begitu, sampai berita ini ditulis belum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah yang menetapkan status hukum gubernur atau menyatakan adanya proses pemakzulan.
Baca juga: KDM Pakai Uang Pribadi untuk Sayembara Tangkap Begal, Yusril dan Pigai Soroti Cara Penanganannya
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, perhatian publik ikut mengarah kepada Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, yang disebut-sebut berpotensi mengisi kursi gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nama Dimyati kembali menjadi sorotan karena rekam jejaknya pada 2004. Saat itu, seorang remaja berusia 17 tahun melaporkannya ke Komnas Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan seksual. Dimyati membantah tuduhan tersebut. Dalam perkembangan perkara, korban kemudian sempat diproses sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Peristiwa lama itu kini kembali diperbincangkan warganet yang mempertanyakan apakah rekam jejak seorang pejabat publik sudah menjadi salah satu aspek penting dalam menilai kelayakan seseorang menduduki jabatan strategis.
Perdebatan mengenai rekam jejak Dimyati sebenarnya bukan hal baru. Saat mengikuti seleksi calon hakim konstitusi pada 2014, kasus tersebut kembali menjadi perhatian sejumlah pihak.
Komisioner Komnas Perempuan saat itu, Ninik Rahayu, menegaskan, “Calon pejabat publik harus memiliki rekam jejak yang bersih dari kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya pada, Kamis (20/3/2014). Pernyataan tersebut kembali ramai dikutip publik di tengah berkembangnya isu yang kini menyelimuti Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: Kasus FH UI Jadi Alarm Keras, Gelombang Pengakuan Kekerasan Seksual di Kampus Mulai Terbuka
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yang menyatakan Gubernur Banten telah ditetapkan sebagai tersangka atau bahwa Dimyati dipastikan akan menggantikannya sebagai gubernur. Karena itu, seluruh informasi yang beredar tetap perlu disikapi secara kritis dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu perkembangan berdasarkan proses hukum dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.