Kelas 1, 2, 3 BPJS Berubah Jadi KRIS, Begini Nasib Peserta dan Iurannya

PresGoNews.com, Jakarta – Kabar soal kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih ramai dibahas masyarakat. Wajar saja, banyak peserta JKN yang kemudian bertanya-tanya, apakah harus daftar ulang, apakah iurannya berubah, dan apakah perpindahan ke sistem KRIS akan dilakukan secara otomatis?

Baca juga: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Masih Wacana, Ini Fakta Terbaru yang Perlu Kamu Tahu

Tenang, perubahan ini tidak berarti peserta BPJS Kesehatan harus mengulang proses pendaftaran dari awal. Peserta yang sudah terdaftar tetap menjadi bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama status kepesertaannya masih aktif.

KRIS Bukan Berarti Peserta Harus Daftar Ulang

BPJS

Kebijakan KRIS memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini diarahkan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa penerapan KRIS masih dilakukan secara bertahap dan terus dimatangkan bersama pemerintah serta pihak terkait. Dalam keterangan resminya, DJSN menyebut penerapan KRIS ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan peserta JKN.

“Penerapan KRIS murni ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan dan kenyamanan pasien, tanpa membatasi akses peserta,” ujar DJSN dalam keterangan resminya, Rabu (10/6).

Baca juga: Bayi Lahir di Indonesia Bakal Langsung Aktif sebagai Peserta BPJS Kesehatan Lewat Sistem Digital Baru

Lalu, bagaimana dengan iurannya? Sampai saat ini, belum ada satu tarif baru yang secara resmi ditetapkan dan berlaku sama untuk seluruh peserta KRIS. Untuk peserta mandiri, tarif yang selama ini berlaku masih sebesar Rp150.000 per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 setelah mendapatkan bantuan iuran pemerintah.

Jadi, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu panik atau buru-buru mendaftar ulang. Perubahan menuju KRIS lebih berkaitan dengan standardisasi fasilitas rawat inap. Sementara itu, pemerintah masih mematangkan penerapan dan aturan teknisnya. Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu keputusan resmi sebelum mempercayai klaim soal besaran iuran KRIS yang sudah pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga