PresGoNews.com, Jakarta – Lapas Cibinong tengah menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di area lapas yang kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Sidak Ombudsman dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan dan pengelolaan di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan lebih dari 10 bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, kamar, hingga meja makan.
Baca juga: Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Terus Bergulir, Kejagung Dalami Dugaan TPPU
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim justru menemukan sejumlah hal lain setelah tidak diperbolehkan masuk ke area blok sel.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida dalam keterangan resmi Ombudsman RI pada, Kamis (24/9).
Selain bangunan tersebut, Ombudsman juga menemukan ruang fitness dan area yang sedang dipersiapkan sebagai simulator golf. Tim turut menyoroti akses di bagian belakang kawasan yang dinilai memiliki potensi kerentanan keamanan. Ombudsman juga menerima laporan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A yang masih membutuhkan pendalaman.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditjenpas melalui investigasi internal. Pemeriksaan tidak hanya menyasar bangunan, tetapi juga administrasi, warga binaan, serta pegawai Lapas Cibinong.
Hingga Senin (28/9), sebanyak 90 orang telah diperiksa, terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Picu Babak Baru Kasus Chromebook
Dalam hasil sementara, Ditjenpas menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang terlihat seperti hunian khusus merupakan rumah dinas atau mes pegawai. Namun, 13 unit di antaranya belum tercatat dalam sistem SIMAK BMN sehingga status aset dan pemanfaatannya masih didalami.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan keputusan lanjutan akan ditentukan setelah seluruh proses selesai. “Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada, Senin (28/9).