PresGoNews.com, Jakarta – Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru di Indonesia. Artinya, masyarakat yang ingin membeli nomor baru kini tidak cukup hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga wajib melakukan verifikasi wajah melalui teknologi pengenalan biometrik.
Baca juga: Riset 6G Makin Panas, Dunia Siapkan Lompatan Besar Teknologi Masa Depan
Kebijakan ini hadir di tengah maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim atau identitas orang lain. Lewat sistem biometrik, wajah pengguna akan dipindai dan dicocokkan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan begitu, identitas pemilik nomor diharapkan bisa dipastikan lebih akurat dan sulit disalahgunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional. Dalam siaran pers resminya, Komdigi mengatakan, “Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru,” ujar Komdigi pada Selasa (30/6).

Pemerintah menilai sistem baru ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital, mulai dari spam, phishing, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi nomor telepon. Selain meningkatkan keamanan, proses registrasi juga diklaim lebih praktis. Verifikasi biometrik disebut hanya membutuhkan waktu beberapa detik karena seluruh proses pencocokan data dilakukan secara digital.
Meski begitu, penerapan registrasi biometrik tetap memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama soal keamanan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah sebagai basis data baru.
Baca juga: Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi, Ratusan WNA Jadi Tersangka
Pelaksanaannya juga disebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penerapan registrasi SIM biometrik pun menjadi babak baru dalam sistem identifikasi pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini membawa harapan untuk menekan kejahatan digital. Namun di sisi lain, perlindungan data dan transparansi pengelolaan sistem akan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.