PresGoNews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang nantinya akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah ini diambil karena MUI menilai pendekatan berupa imbauan moral saja sudah tidak cukup untuk merespons fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka dan mulai dianggap biasa di ruang publik.
Baca juga: Gibran Temui Mahasiswa Pendemo, 15 Tuntutan Diserahkan Langsung ke Istana Wapres
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan upaya menghadirkan payung hukum yang lebih tegas. Menurutnya, regulasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa ada batasan nilai dan norma yang harus dijaga bersama.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil pada, Minggu (28/6).
Meski mengusulkan adanya aturan pidana, MUI menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum seseorang atas orientasi seksual yang masih berada pada ranah pikiran. Fokus pengaturan diarahkan pada tindakan atau perilaku LGBT serta aktivitas yang dianggap mempromosikan atau mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi masih berupa pikiran. Yang dimaksud pidana adalah pelakunya,” kata Cholil pada, Minggu (28/6).
MUI juga berpandangan bahwa kehadiran regulasi diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa perilaku tersebut merupakan sesuatu yang normal di tengah masyarakat. Menurut Cholil, hukum tidak selalu bertujuan menghilangkan suatu perbuatan, tetapi juga memberikan batasan sosial dan menunjukkan bahwa ada tindakan yang dianggap menyimpang dari norma yang berlaku.
Baca juga: MK Menolak Gugatan UU Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” ujar Cholil pada, Senin (29/6).
Saat ini, RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik oleh MUI dan belum masuk ke pembahasan resmi DPR RI. Namun, wacana tersebut sudah memicu diskusi luas di ruang publik mengenai relasi antara hukum, nilai agama, dan kehidupan sosial di Indonesia.