Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi, Ratusan WNA Jadi Tersangka

PresGoNews.com, Jakarta – Perkembangan teknologi digital memang membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi ilegal dengan cara yang semakin canggih. Salah satunya adalah praktik judi online yang kini beroperasi dengan kedok perusahaan teknologi.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang menjalankan operasinya di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari luar, aktivitas di lokasi tersebut terlihat seperti perusahaan startup pada umumnya. Ada ruang kantor yang tertata rapi, perangkat komputer dalam jumlah besar, hingga aktivitas para pekerja yang tampak seperti karyawan perusahaan digital.

Baca juga: Gibran Ingatkan Artificial Intelligence Bisa Jadi Pedang Bermata Dua, Teknologi Canggih Tetap Butuh Etika

Ternyata, di balik tampilan profesional itu, lokasi tersebut digunakan untuk mengoperasikan ratusan situs judi online. Para pelaku bahkan menyewa kantor dengan mengaku bergerak di bidang teknologi dan pemasaran digital agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengatakan para pekerja asing yang berada di lokasi itu juga direkrut dengan identitas perusahaan yang seolah-olah bergerak di sektor teknologi.

“Para warga negara asing dipekerjakan di situ dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Saat menyewa tempat, lokasi itu disebut akan digunakan untuk perusahaan teknologi maupun pemasaran digital,” ujar Wira di Jakarta, Kamis (26/6).

Ratusan situs judi dikelola dengan sistem yang rapi

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting yang digunakan juga berada di luar negeri sehingga membuat proses pelacakan menjadi lebih rumit.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang.

Baca juga: Nvidia Perluas Pasar AI PC, RTX Spark Jadi Senjata Baru di Era Komputasi Cerdas

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (26/6).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, tampilan perusahaan yang modern dan berbasis teknologi belum tentu mencerminkan aktivitas bisnis yang legal. Di balik nama besar dan kesan profesional, bisa saja tersimpan praktik kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk mengelabui banyak orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga