PresGoNews.com, Jakarta – Polemik seputar kelompok yang mengatasnamakan BEM Bersatu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa. Setelah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 16 Juni 2026, sejumlah kampus langsung memberikan klarifikasi karena merasa tidak pernah mengirim perwakilan resmi ke forum tersebut.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar mengenai legitimasi peserta yang hadir dan mengaku membawa nama organisasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Baca juga: Gibran Temui Mahasiswa Pendemo, 15 Tuntutan Diserahkan Langsung ke Istana Wapres
Salah satu klarifikasi datang dari BEM Fakultas Teknik Informatika Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI). Melalui pernyataan resminya, organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mewakili BEM FTI UBSI dalam kegiatan tersebut. Bahkan, mereka juga membantah keberadaan nama yang disebut sebagai perwakilan kampus.

“BEM FTI UBSI tidak memiliki pengurus, anggota, maupun ketua bernama ‘Ahmad’,” tulis BEM FTI UBSI dalam klarifikasinya pada Selasa (16/6).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mereka menegaskan bahwa pihak yang hadir dalam konferensi pers bukanlah bagian dari kepengurusan aktif organisasi pada tahun 2026. Menurut mereka, individu tersebut merupakan alumni angkatan 2020 sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mewakili sikap resmi organisasi.

“BEM FPsi UNJ tidak pernah memberikan persetujuan,” tulis pihak BEM Fakultas Psikologi UNJ dalam pernyataan resminya pada Selasa (16/6).
Tak hanya itu, mahasiswa dari Universitas Nasional (UNAS) juga ikut memberikan klarifikasi. Mereka menyebut bahwa hingga saat ini tidak terdapat BEM tingkat universitas yang aktif, sehingga klaim representasi yang muncul dalam forum tersebut dinilai tidak memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
Baca juga: Demo Indonesia Bangkrut Menggema di Jakarta, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Akui Kesalahan
Di sisi lain, Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang turut mengecam penggunaan nama organisasi tanpa persetujuan resmi dan meminta adanya penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang mengatasnamakan kampus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap gerakan mahasiswa, legitimasi dan mandat organisasi adalah hal yang sangat penting. Menggunakan nama kampus atau organisasi tanpa persetujuan resmi bukan hanya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas lembaga yang selama ini menjadi wadah aspirasi mahasiswa.