BEM Psikologi UI Disorot usai Unggahan Sebut Homoseksual Bukan Gangguan Mental, Picu Perdebatan di Media Sosial

PresGoNews.com, Jakarta – Unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menyebut bahwa homoseksualitas merupakan kondisi yang normal dan bukan termasuk gangguan mental. Meski unggahan tersebut kini telah dihapus, tangkapan layarnya masih terus beredar dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Ramainya pembahasan ini membuat banyak orang mengaitkannya dengan polemik serupa yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, unggahan bertema Pride Month dari Suara Mahasiswa UI juga menuai pro dan kontra karena dinilai sebagian warganet memberikan kesan kampus mendukung komunitas LGBTQ+.

Baca juga: Prabowo Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, seorang kreator konten menilai polemik ini perlu dilihat dari dua sisi, yaitu perspektif keilmuan dan konteks kehidupan masyarakat Indonesia. Menurutnya, secara akademis memang terdapat dasar ilmiah yang menyatakan homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental.

Pada 1973, American Psychiatric Association (APA) resmi menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. Langkah tersebut kemudian diikuti berbagai organisasi kesehatan internasional, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang juga tidak lagi mengategorikan homoseksualitas sebagai gangguan mental.

Meski begitu, ditegaskan bahwa yang menjadi sorotannya bukanlah dasar keilmuan tersebut. Menurutnya, persoalan muncul ketika informasi itu disampaikan kepada masyarakat luas tanpa menghadirkan konteks yang lebih lengkap.

“Yang gua permasalahkan adalah ketika sebuah lembaga mahasiswa di fakultas keilmuan bicara ke ruang publik soal isu sensitif ini. Cukupkah hanya menyodorkan satu kesimpulan tunggal tanpa memuat perdebatannya, tanpa memuat konteks nilainya, tanpa melihat Indonesia itu negara apa,” ujarnya dalam video yang beredar.

Ruang akademik dan ruang publik punya audiens berbeda

Pernyataan BEM Piskolog UI

Ia juga menilai ruang akademik dan ruang publik memiliki audiens yang berbeda. Karena itu, penyampaian isu sensitif sebaiknya mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

Indonesia memiliki dasar negara Pancasila serta aturan hukum yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai isu yang sensitif dinilai perlu disampaikan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan kesan bahwa hanya ada satu sudut pandang yang benar.

“Ruang kuliah dan ruang publik itu beda audiens. Apalagi kita punya kerangka nilai yang jelas lewat undang-undang perkawinan dan sila pertama Pancasila,” lanjutnya.

Baca juga: Menteri HAM: Indonesia Belum Siap Menerima LGBT, tetapi Hak Warga Tetap Dijamin Negara

Polemik ini bukan sekadar soal siapa yang benar atau salah. Kampus sebagai ruang akademik memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan akademik dan kepekaan terhadap masyarakat yang menjadi bagian dari lingkungan tempat ilmu tersebut berkembang.

“Kadang yang paling akademis bukan yang paling lantang bersuara, tapi yang paling berani menampung semua sisi secara menyeluruh dan tetap mengacu pada nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia terkait alasan penghapusan unggahan tersebut maupun klarifikasi atas polemik yang berkembang di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga