Shopee Kena Tegur Kemendag, Keluhan Konsumen Jadi Fokus Utama

PresGoNews.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan RI resmi memanggil PT Shopee International Indonesia usai menerima banyak aduan dari konsumen terkait transaksi belanja online. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) pada Rabu (20/5).

Isu ini langsung jadi perhatian publik karena Shopee merupakan salah satu platform e-commerce dengan pengguna terbesar di Indonesia. Di tengah tren belanja online yang makin masif, pemerintah menilai perlindungan konsumen tetap harus jadi prioritas utama.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Dibebenahi, Pengawasan dan Kualitas Jadi Fokus Utama

Pemanggilan ini dilakukan setelah Direktorat Pemberdayaan Konsumen menerima berbagai laporan dari masyarakat. Aduannya pun cukup beragam, mulai dari barang yang datang tidak sesuai pesanan, proses transaksi yang bermasalah, keterlambatan refund, hingga persoalan layanan Shopee PayLater. Banyak konsumen mengeluhkan tagihan yang tetap berjalan meski barang yang diterima bermasalah atau bahkan tidak sesuai ekspektasi.

Pihak Kemendag menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar teguran biasa, tetapi bentuk pengawasan terhadap perdagangan digital yang saat ini berkembang sangat cepat. Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan pemerintah ingin memastikan hak konsumen tetap terlindungi dalam transaksi online.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujar Immanuel pada Rabu (20/5).

Shopee klaim sebagian besar aduan sudah ditangani

Customer Care Shopee

Dalam proses klarifikasi tersebut, Shopee diwakili oleh tim Government Relation mereka, yakni Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan. Pihak Shopee menjelaskan bahwa sebagian besar laporan konsumen sebenarnya sudah ditindaklanjuti. Penyelesaiannya dilakukan lewat pengembalian dana, penghapusan tagihan Shopee PayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi antara pembeli dan merchant terkait pengembalian barang.

Meski begitu, Shopee juga mengungkapkan ada beberapa laporan yang tidak bisa diproses lebih lanjut karena ditemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen saat proses verifikasi dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa di dunia belanja online kini semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak.

Baca juga: Komdigi Panggil Meta dan Google, Sinyal Tegas Aturan Digital Tak Bisa Diabaikan

Perkembangan terbaru menunjukkan Kemendag mengapresiasi langkah Shopee yang dinilai cukup responsif dalam menangani aduan masyarakat. Namun pemerintah tetap mengingatkan seluruh platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap layanan mereka.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kepercayaan konsumen menjadi hal paling penting dalam ekosistem perdagangan digital. Menurutnya, platform e-commerce harus mampu menjaga kualitas layanan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman saat berbelanja online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga