PresGoNews.com, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan masih menjadi perhatian pemerintah. Meski penanganan terus dilakukan di sejumlah wilayah, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Alasannya, situasi dinilai masih bisa ditangani dengan sumber daya yang tersedia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (12/10).
Pemerintah memprioritaskan enam provinsi dalam penanganan karhutla, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Upaya pemadaman dilakukan melalui operasi darat dan udara untuk mengendalikan api sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Baca juga: Karhutla Indonesia Jadi Sorotan Regional, Malaysia dan Brunei Dorong Mekanisme ASEAN
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Kehutanan yang dirilis pada Jumat (9/10), pemantauan hingga Kamis (8/10) pukul 21.10 WIB mencatat 387 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia. Angka tersebut turun 789 titik dibandingkan sehari sebelumnya.
Sumatra Selatan mencatat 130 titik panas, sedangkan Kalimantan Tengah mencapai 86 titik. Meski mengalami penurunan, kondisi ini tetap perlu dipantau karena titik panas tidak selalu menunjukkan kebakaran aktif.
Kementerian Kehutanan menjelaskan, “hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui satelit.” Artinya, data satelit tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Penanganan karhutla Sumatra dan Kalimantan juga menghadapi tantangan berupa asap tebal yang menghambat operasi pemadaman dari udara. Kondisi tersebut menyulitkan helikopter menjangkau lokasi kebakaran, sehingga pemadaman melalui jalur darat tetap menjadi bagian penting dari upaya pengendalian.
Di sisi lain, kualitas udara di wilayah terdampak perlu mendapat perhatian karena dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Warga diimbau mengikuti arahan pemerintah daerah, terutama ketika kondisi udara memburuk.
Baca juga: Kebakaran Gunung Lawu Meluas, Empat Titik Api Sulit Dijangkau Petugas
Belum ditetapkannya status bencana nasional bukan berarti penanganan karhutla dihentikan. Pemerintah tetap melakukan pemadaman, pemantauan, dan pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.
Masyarakat juga diharapkan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kolaborasi antara pemerintah, petugas lapangan, dan warga menjadi langkah penting untuk menekan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari.