Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Dana Desa Jadi Sorotan

Foto: HukumOnline

PresGoNews.com, Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak menilai pelaksanaan program tersebut berpotensi membebani keuangan desa dan membatasi keleluasaan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah; Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute; serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8). Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.

Baca juga: Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Jadi Sorotan, Kemhan Tegaskan Bukan untuk Militerisasi

Salah satu persoalan utama dalam gugatan ini adalah penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berisiko mengurangi ruang anggaran desa untuk kebutuhan lain, mulai dari perbaikan jalan dan irigasi hingga pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menegaskan, “Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa,” ujarnya pada, Selasa (27/10).

Pernyataan tersebut menggambarkan keberatan para pemohon terhadap kebijakan yang dinilai kurang memberikan ruang bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi masyarakat setempat.

Kemandirian koperasi ikut dipersoalkan

Selain persoalan pendanaan, gugatan Kopdes Merah Putih juga menyoroti prinsip kemandirian koperasi. Para pemohon menilai pembentukan koperasi perlu mempertimbangkan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, dan kemampuan masyarakat dalam mengelolanya secara berkelanjutan.

Mereka mengajukan pengujian terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pemerintah Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Melalui gugatan ini, para pemohon meminta agar penugasan pemerintah kepada desa disertai pembiayaan yang memadai. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola, kelayakan usaha, dan dampak pendanaan program.

Meski begitu, gugatan tersebut belum berarti Kopdes Merah Putih dibatalkan. Permohonan masih harus melalui proses hukum di MK sebelum ada keputusan yang menentukan. Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan ruang masyarakat dalam membangun perekonomian di wilayahnya.

Berita Seimbang, Wawasan Global!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga